Tipikor (Hukrim) -- Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 8 April 2022, Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menuntut terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP
JPU menuntut sebagai Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian Jaksa juga menuntut agar pertama,
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Kedua, Menjatuhkan Pidana atas kesalahannya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
“Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP.” Ungkap Kasipenhum Kejati Bali.
Diketahui, Penuntut Umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa, dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.
Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” terang A. Luga Harlianto.
Jumlah uang yang diterima terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dalam proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp. 16.943.130.501,- (enam belas milyar Sembilan ratus empat puluh tiga juta serratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah).
"Kemudian terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP Menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 (sepuluh) tahun penjara”. terang Kasipenhum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum.
Adapun Hal memberatkan yang disampaikan Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP yaitu Perbuatan Terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, terdakwa merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) yang seharusnya sebagai teladan.
Diketahui dalam pemberian keterangan Terdakwa Dewa Puspaka juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukan rasa penyesalan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum.
”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya” pungkas Kasipenhum Kejati Bali. (Red)