Lantaran Terbelit Hutang, Seorang Kakak Tega Mencuri di Rumah Kerabatnya

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Lantaran Terbelit Hutang, Seorang Kakak Tega Mencuri di Rumah Kerabatnya

Redaksi Utama
Senin, 30 Mei 2022


Hukrimnews (Buleleng) -- Nasip naas dialami  seorang wanita berinisial MP (52) asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Buleleng yang mengalami pencurian dengan kekerasan (curas). Tidak terima ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Malposek Tejakula. 


Berbekal laporan tersebut, kapolsek lalu menginstruksikan Kanitreskrim IPDA Nyoman Sudiarta untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta saksi-saksinya. Berdasarkan hasil tersebut akhirnya Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa  bersama Kanit Reskrim, IPDA Nyoman Sudiarta berhasil mengamankan Pria berinisial KK (42) yang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap MP (52) Jumat (27/05) sekitar pukul 19.10 WITA.  


AKP Ida Bagus Astawa saat dikonfirmasi pada Senin (30/5) di polres Buleleng menyatakan bahwa kronologi kasus pencurian yang dialami (MP) terjadi di rumah korban yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula pada kamis sekitar pukul 22.00 WITA. Korban yang tinggal sendiri dirumahnya sekitar pukul 21.00 WITA pergi ke kamar mandi ingin buang air kecil. 


Karena kondisi lampu kamar mandi mati, korban sengaja tidak menutup pintu. Secara tiba-tiba tanpa disadari pelaku KK langsung membekap mulut dan hidung MP dari belakang sampai korban tidak sadarkan diri. 



“Pelaku dalam melakukan aksinya cukup tega ,dimana pelaku dengan segaja membekap korban ketika korban keluar dari kamar mandi dimana diluar dalam kondisi gelap, hingga korban pingsan ,dan setelah sadar korban mengecek tas dimana ia menaruh tas yang berisi uang ,dan saat mengecek korban terkejud karena uang yang ada di dalam tas tersebut sudah raib tanpa ada sisa.” Ungkap kapolsek . 


Pelaku MA saat dimintai  keterangan. pelaku KK mengakui perbuatnya yang mana pelaku masih memiliki hubungan yaitu merupakan kerabat korban. 


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor Astrea dan uang hasil curian yang ditanam menggunakan tas kresek berwarna merah dipojok kandang ayam milikinya. Pelaku mengaku belum menggunakan uang tersebut tetapi rencannya uang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang. 


“saya melakukan pencurian ini terpaksa karena saya bingung dimana saya mencari uang untuk membayar hutang,saya menyembunyikan uang hasil curian itu agar tidak diketahui oleh keluarga,saya tanam uang itu di pojok kadang ayam milik saya itu,” Ujarnya. 


Diketahui, Akibat perbuatan pelaku pencurian disertai dengan kekerasa terhadap kerabatnya sendiri itu akhirnya, terancam hukuman 12 tahun penjara  berdasarkan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP. (One)

Ad Section