Kapolres Tabanan Membuka Penyuluhan Hukum Bagi Personilnya

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Kapolres Tabanan Membuka Penyuluhan Hukum Bagi Personilnya

One Redaksi
Jumat, 24 Juni 2022


Tabanan ,Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi personil Polres Tabanan, serta meminimalkan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022, pukul 09.10 sampai dengan 12.09 Wita, bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan telah berlangsung kegiatan *Sosialisasi/Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Bali " Kegiatan yang berlangsung di aula Wisnu Hartono Polres Tabanan tersebut dibuka oleh Kapolres Tabanan.

Dalam pembukaan acara Kapolres Tabanan
AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., dalam arahannya pada acara tersebut mengatakan bahwa " Kami ucapan selamat datang kepada Tim Bid kum Polda Bali di Polres Tabanan. Terimakasih atas kehadirannya yang telah bersedia memberikan wejangan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun ketentuan Internal yang berlaku bagi anggota Polri. Kepada seluruh anggota Polres Tabanan agar apa yang menjadi materi dalam penyajian Penyuluhan Hukum oleh Tim Bidkum Polda Bali disimak dengan baik baik. Sehingga bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku " Kata Kapolres Tabanan.

Sementara Ketua Tim  Bidkum Polda Bali
Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP Iman Ismail, S.H, pada pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa " Kegiatan ini merupakan program dan rencana kerja dari Bidkum, dan kali akan disampaikan  Undang - undang   Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan undang - undang ini  disahkan pada tanggal 9 Mei 2022 sehingga dipandang perlu untuk disosialisasikan bagi setiap personil Polri guna dipedomani dalam pelaksanaan tugas." Ungkap Ketua Tim Bidkum Polda Bali 

Lebih lanjut Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali menyampaikan  Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri,.
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, pelanggaran, penyalahgunaan dan ketidak profesionalan dari anggota, karena kurangnya pemahaman dari anggota(Red/HMS) 

Ad Section