Masuki Babak Baru Ketua LPD Anturan 20 Hari Kedepan Mendekam Di Jeruji Besi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Masuki Babak Baru Ketua LPD Anturan 20 Hari Kedepan Mendekam Di Jeruji Besi

One Redaksi
Rabu, 22 Juni 2022

Buleleng -Setelah terkatung-katung cukup lama akhirnya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan LPD Desa Adat Anturan kini memasuki Babak baru dimana Tersangka NAW  mendekam dibalik jeruji besi Rabu 22/06

NAW ditahan  oleh Kejaksaan Negeri Buleleng setelah menjalani pemeriksaaan intensif selama kurang lebih 5 jam , dari pukul 10.30 Wita hingga selesai , Tersangka ditahan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Keuangan Di LPD  Anturan. 

NAW selaku Ketua LPD Anturan datang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dilakukan 
pemeriksaan tersangka. Ditemani Penasihat Hukumnya An. I Wayan Sumardika .

Sedangkan alasan utama Tindakan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAW sesuai 
dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP, dimana tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 22 Juni 2022 s/d tanggal 11 Juli 2022, dimana tempat penahanan dimana tersangka dititipkan di Rutan Polres Buleleng.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng AA Kayak antara  Menyampaikan yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan dikarenakan tersangka diduga melakukan tindak pidana dan berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik tersangka ditahan. Selain itu ada kekhawatiran kalau tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti.

Tersangka juga telah dipenuhi haknya untuk diberikan kesempatan menghadirkan saksi 
yang menguntungkan dirinya sebagaimana ketentun pasal 65 KUHAP, dan dari tersangka 
berencana akan menghadirkan saksi yang menguntungkan baginya, yang nantinya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU 31 
Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,danpalingbanyakRp.1.000.000.000,-.
 nantinya akan melakukan beberapa pemeriksan tambahan terhadap saksi-
saksi yang kemudian penyidik akan melengkapi Berkas Perkara sesegera mungkin. Meskipun sebelumnya pengacara sempat berargumen bahwa tidak ada kerugian negara dan adanya diskriminasi kepada tersangka. 

 Kasie Intel Kejari  AA Jalantara menyatakan tidak adanya diskriminasi dan fakta atau argumen nanti dipersidangan dibuka dan terbuka untuk umum.

"Kita ada saksi ahli dari Depkeu dan semuanya sama Dimata hukum, silahkan berpendapat nanti dibuktikan dipersidangan," Pungkas Kasi Intel Kejari Buleleng tersebut. (Red).

Ad Section