Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sangeh Diperiksa

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sangeh Diperiksa

One Redaksi
Kamis, 14 Juli 2022

DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memeriksa tersangka I Nyoman Agus Aryadi (AA), Selasa 12 Juli 2022. Tersangka kembali diperiksa terkait dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Badung, Bali. Disinyalir dalam perkara menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 130 miliar lebih.

Sejak ditetapkan statusnya sebagai tersangka, Agus Aryadi pertama kali diperiksa pada tanggal 5 Juli 2022. Dari pemeriksaan pertama itu, penyidik mencecar tersangka dengan 44 pertanyaan.Tersangka diperiksa didampingi penasehat hukum. Dalam pemeriksaan kedua ini, tersangka AA menjawab sebanyak 13 pertanyaan penyidik. 

Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka AA pada saat menjabat ketua LPD," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Bali'>Kejati  Bali, A Luga Harlianto melalui siaran tertulisnya, Rabu 13 Juli 2022.

Selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka, penyidik pidsus Bali'>Kejati  Bali juga menggali adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Kata Luga, Ini dilakukan untuk mengetahui peran-peran dari orang lain selain tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Penyidik Bali' Kejati  Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh," jelasnya.

Lebih lanjut, hingga dengan saat ini, penyidik pidsus Bali Kejati  Bali telah meminta keterangan dari 35 orang saksi yang terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh.
Pula telah meminta pendapat 2 orang ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka selama kurun waktu 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal, primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18, atau kedua Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red) 

Ad Section