Buleleng-Upaya terus dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng untuk segera menuntaskan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan ,kali ini Tim Penyidik melakukan Pemeriksaan hingga ke Gianyar. Tim Penyidik yang berjumlah 9 orang melakukan Pemeriksaan terhadap seorang Saksi yang merupakan salah satu Ketua LPD di Daerah Sebatu - Gianyar, Pada hari Selasa, 12 Juli 2022, pukul 10.30 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Saksi ini merupakan Seorang Deposan LPD Anturan An. INC yang memiliki deposito senilai 4,1 Milyard rupiah di LPD Anturan.
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara Mengatakan Tujuan utama penyidik adalah mengklarifikasi deposito yang dimiliki serta memastikan apakah ada sertifikat LPD Anturan yang dititipkan pada saksi.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan pada yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen LPD tersebut (yang berlangsung selama 4 jam), Tim penyidik tidak menemukan Sertifikat LPD Anturan yang dititipkan. Tim penyidik hanya menemukan bukti deposito yang tercatat 13 kali transaksi dengan LPD Aturan dari tahun 2012 hingga tahun 2017 senilai total 4,1 milyar, serta bukti transfer bunga deposito terakhir di tahun 2020, " .Terangnya.
Jayalantara menambahkan Hingga saat ini Tim Penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara A-quo, serta terus melakukan upaya Asset Recovery terhadap Aset-aset LPD Anturan yg disembunyikan, dengan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait LPD Anturan.
"Sampai saat ini kami terus berupaya secara maksimal untuk menuntaskan kasus yang menyeret kepala LPD mendekam dijeruji besi, kami tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dalam hal pemrosesan tersangka kedepannya, ".tutup jayalantara.