Update Insiden Penganiayaan Kaliasem Di Pengadilan, Temukan keganjilan TPPHK Ajukan Nota Keberatan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Update Insiden Penganiayaan Kaliasem Di Pengadilan, Temukan keganjilan TPPHK Ajukan Nota Keberatan

Kalingga
Rabu, 06 Juli 2022


Singaraja - Pendampingan terhadap korban  penganiayaan disertai pengeroyokan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Buleleng, dilakukan oleh  LSM Komunitas masyarakat untuk penegakkan hukum dan keadilan, (KoMPaK) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali (LBH APIK Bali), Rabu (06/07).

Melalui Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan (TPPHK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja telah mengajukan nota keberatan atau Eksepsi.

Kepada  Ketua Majelis, I Made Bagiartha, SH., MH dengan dua anggota Ni Made Kushandari, SH., MH., dan Made Astina Dwipayana, SH., MH., TPPHK lantas  membacakan keberatan atas penanganan kasus dengan terdakwa Kadek Bayu Widana bersama ibunya Luh Ayu Widiani, dimana keduanya telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sayangnya ada yang aneh dalam perkembangan atas kasus penganiyaan ini dimana posisi korban dan saksi dijadikan sebagai tersangka, sehingga dakwaan terhadap keduanya dinilai prematur.

“Sebagai saksi korban dalam penganiayaan tersebut, terdakwa telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan Surat Nomor: R-1651/1.5.2.HSMPP/LPSK/4/2022, tanggal 25 April 2022, Hal: Pemberitahuan Diterimanya Permohonan Bantuan. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022, LPSK kembali mengirimkan surat kepada Terdakwa Prihal: Pemberitahuan Diterimanya Permohonan Penambahan Perlindungan,” ungkap Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH., saat membacakan eksepsi tersebut.

Dalam persidangan, Diana Prisilia Eka Trisna didampingi Putu Indra Perdana, SH., juga menyampaikan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Sebagai terlindung LPSK, seharusnya terdakwa tidak dapat dituntut secara hukum hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” beber kuasa hukum terdakwa.

Selain itu, TPPHK dalam nota keberatan di pengadilan itu menyampaikan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan terhadap terdakwa Luh Ayu Widiani sebagaimana terdapat pada pasal 56 ayat (1) KUHAP oleh Penyidik Polri dalam perkara tersebut.

“Terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun, terdakwa bukan hanya sekedar diberitahukan haknya untuk mendapat bantuan hukum seperti pada pasal 54 Kuhap, namun lebih dari itu terdakwa harus menerima haknya untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dari awal proses penyidikan,” beber Diana Prisilia Eka Trisna.

Diungkapkan juga, apa yang menjadi hak terdakwa sebagaimana yang tertuang pada pasal 56 ayat (1) KUHAP tidak didapatkan oleh terdakwa, terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum  pada waktu pemeriksaan di tingkat Penyidikan, dimana penyidik tidak menjelaskan secara jelas tentang hak hak tersangka atau terdakwa, meskipun Penyidik telah menanyakannya dan tersangka atau terdakwa telah menjawabnya tidak akan di dampingi  Penasehat Hukum dan akan dihadapinya sendiri.

“Sekalipun tersangka atau terdakwa telah menolaknya akan tetapi tidak dapat menghilangkan ketentuan undang-undang yang mewajibkan  pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi tersangka atau terdakwa,” beber kuasa hukum terdakwa.

Dari eksepsi yang disampaikan Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan (TPPHK) dengan pertimbangan serta fakta-fakta yang ada, diharapkan Majelis Hakim berkenan mengambil dan menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan BAP oleh penyidik Polres Buleleng terhadap Terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat 1 KUHAP sehingga  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut batal demi hukum termasuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa  adalah batal demi hukum.

Dalam Persidangan Penganiayaan di Kaliasem ini, nampak sejumlah anggota LBH APIK Bali dan LSM KoMPak yang secara langsung melakukan pemantauan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja. (One)




Ad Section