Diminta Lebih Jeli Imigrasi Singaraja Tingkatkan Kewaspadaan Dalam Upaya Pencegahan PMI Nonprosedural

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Diminta Lebih Jeli Imigrasi Singaraja Tingkatkan Kewaspadaan Dalam Upaya Pencegahan PMI Nonprosedural

One Redaksi
Selasa, 30 Agustus 2022


hukrimnews.my.id-Imigrasi Singaraja menerima kunjungan Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI (Arya Wedakarna) yang akrabdisapa AWK dan disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Nanang Mustofa). Senin,( 29/8/2022 ) 

Kunjungan ini dalam rangka 
audiensi dan silaturahmi terkait Pengawasan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang 
Keimigrasian.Dalam kesempatan tersebut, Nanang Mustofa menyampaikan beberapa hal mengenai kondisi dan mekanisme pelayanan paspor di Imigrasi Singaraja. Terkait dengan adanya 
informasi dan keluhan yang diterima oleh AWK bahwa ada masyarakat yang dipersulit oleh 
petugas saat memohon paspor tujuan bekerja, dijelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan 
Imigrasi Singaraja selalu menerapkan SOP dalam proses penerbitan paspor. 
Pembuatan paspor bagi calon Pekerja.

Migran Indonesia wajib melampirkan Surat 
Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 
8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Imigrasi Singaraja 
yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Bali selalu berupaya dan berkomitmen untuk 
terus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap calon PMI. 

AWK menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian, agar 
selalu menjunjung Dharma (kebenaran) dalam bekerja dan memberantas para oknum yang 
menyediakan jasa calo serta melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku. 

AWK mendukung ketegasan petugas wawancara dalam memverifikasi calon Pekerja 
Migran Indonesia (PMI) yang tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Disnaker dalam 
mengajukan permohonan paspor. Imigrasi dapat menolak permohonan calon PMI yang tidak 
prosedural, demi perlindungan PMI agar tidak menjadi korban kekerasan dan terlantar ketika 
berada di luar negeri. AWK menghimbau kepada seluruh calon PMI agar jangan bekerja di 
luar negeri tanpa memiliki Surat Rekomendasi Disnaker Kabupaten/Kota.

 Negara berhak 
menolak paspor apabila syarat tidak dipenuhi, semua demi keselamatan Warga Negara 
Indonesia di negeri orang.
Kegiatan dilanjutkan dengan visitasi ke loket pelayanan paspor, pelayanan drive thru
serta berkesempatan bertatap muka dengan beberapa calon PMI yang sedang melakukan 
proses permohonan paspor.(Red) 

Ad Section