Polres Buleleng Tekankan Penerapan Sipadu Beradat Dalam Kasus Antar Warga

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Polres Buleleng Tekankan Penerapan Sipadu Beradat Dalam Kasus Antar Warga

One Redaksi
Kamis, 04 Agustus 2022


Hukrimnews  - Dalam penyelesaian kasus perkelahian warga di Buleleng contohnya penyelesaian kasus pemukulan yang terjadi pada Kamis (29/06) di TKP Panji dan Pada Minggu (31/07) di Desa Bondalem, Buleleng mengedepankan program sipandu beradat.

Seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya bahwa, Di TKP Desa Panji, Bhabinkamtibmas Desa Panji Nyoman Wijaya dengan melibatkan Kelian Banjar Adat Nyoman Semita, Kelian BD Dewa Putu Darma Sujati, Babinsa Serka Komang Karya dan perbekel, dengan memanggil para pihak.

Diketahui awalnya, Korban Gede Bayu sedang berada di kios miliknya sendiri, kemudian datang Gede Githa Lesmana dan langsung melakukan pemukulan dan dibantu Wayan Sarjana (orang tua Gede Githa Leasmana), namun dilerai oleh Pendeta Made Astika yang merupakan orang tua korban.

Dengan permasalahan tersebut pada hari Minggu (31/07) pukul 14,00 wita, dilakukan pertemuan untuk dilakukan musyawarah mufakat.

Akhirnya disepakati perdamaian dengan adanya permohonan maaf dari Gede Githa Lesmana dan Wayan Sarjana terhadap korban Gede Bayu, dan permintaan maaf dan dilampiri Surat Damai dan tidak dilanjutkan kejalur hukum.


Bhabinkamtibmas Desa Panji Aiptu Nyoman Wijaya, atas seijin Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi W, S.H., M.H., menyampaikan, sepanjang ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan adanya pernyataan untuk terlapor tidak mengulangi lagi perbuatannya serta adanya permintaan maaf kepada korban dan dimaafkan oleh korban, maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan menggunakan Sipadu Beradat

Sedangkan di TKP Bondalem Kecamatan tejakula, Kasus Pemukulan dilakukan Ketut Catur dan Ketut Sugiarta terhadap korban Made Surawan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, karena masalah ketersinggungan saja

Setelah kedua belah pihak dipertemukan baik dari korban dan terlapor serta melibatkan tokoh Agama dan Todkoh Adat serta Babinsa dan Perbekel setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diluar jalur hukum dengan saling memaafkan dilampiri surat pernyataan.

Bhabinkamtibmas Bripka komang Rudiartana menyampaikan, sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 26 tahun 2020 yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketrentaman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan, ucapnya.

“sehingga dengan dapat diselesaikan permasalahan tersebut pada tingkat Desa, nantinya dapat mewujudkan kembali tentang kerukunan, dan ketertiban di masyarakat sehingga terwujud keamanan yang baik “, imbuhnya.

Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H., menyampaikan, bahwa sesuai dengan arahan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., untuk permasalahan yang sifatnya ringan dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Sipandu Beradat.

“pada dasarnya kita selalu mengedepankan istilah hukum yaitu,”Ultimum Remedium“, yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum”, tutup Kapolsek(Red) 

Ad Section