hukrimnews.my.id-kasus yang menarik perhatian publik salah satunya Lembaga Pengkreditan Rakyat (LPD) Anturan dengan nilai mecapai ratusan miliar. Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini menaungi seluruh LPD yang ada di Kabupaten Buleleng memberikan pembinaan dalam rangka menghindari kejadian LPD bermasalah yang serupa serta mengoptimalkan kinerja LPD guna kesejahteraan masyarakat adat.
"LPD dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bali dan LPD hadir karena regulasi yang diciptakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Eksistensi hadirnya LPD semata-mata untuk mensejahterahkan masyarakat adat" tutur Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H. Kasi Intel Kejari Buleleng, Rabu (28/09/2022).
Kedati demikian, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menggandeng Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengawal dan memberikan pembinaan kepada LPD se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 26 September 2022 hingga tanggal 3 Oktober 2022 dengan menjangkau seluruh pengurus LPD dan Bendesa Adat yang ada di 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Buleleng. Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H. memberikan penerangan hukum untuk melakukan pembinaan kepada LPD di wilayah Kecamatan Buleleng yang berjumlah sekitar 21 LPD Kehadir
"Banyaknya LPD yang bermasalah saat ini memang dikarenakan lemahnya pengawasan Bendesa adat dan Tim pengawas serta terkadang LPD melakukan usaha melebihi dari yang seharusnya" ungkapnya
LPD dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bali dan LPD hadir karena regulasi yang diciptakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Eksistensi hadirnya LPD semata-mata untuk mensejahterahkan masyarakat adat. Tambah AA. Ngurah Jayalanyara
Kejaksaan Negeri Buleleng sendiri berkomitmen untuk mendampingi Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng untuk membina LPD yang ada di Kabupaten Buleleng dengan pendekatan edukasi hukum mencegah terjadinya Praud dalam pengelolaan LPD.
Kasi Intel Kejari Buleleng juga berpesan kepada seluruh pengurus LPD, buatlah laporan se-obyektif mungkin. Jangan membuat laporan yang mana keuntungan LPD yang di “gendutkan”, laporkan seadanya. Jangan sampai ada modus atau tabiat tabiat buruk dalam mengelola LPD, karena dampaknya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat adat.
Kejaksaan Negeri Buleleng akan obyektif menilai laporan yang masuk terkait LPD, karena pendekatan utamanya adalah penyelamatan usaha LPD guna menjaga roda ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat adat serta membangkitkan ekonomi masyarakat adat. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dalam mencari solusi permasalahan hukum yang dihadapi dalam pengelolan LPD di Kab. Buleleng. (Lim/Tim)