Hukrimnews-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menggelar Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (3/3).
I Wayan Putu Sutresna selaku Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja mengatakan setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata Hukum tak terkecuali dengan WBP. “Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan WBP apalagi ditahun 2024 kita akan memasuki pesta demokrasi WBP juga wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum,” ucap Sutresna.
Wayan Sutresna megungkapkan bahwa untuk memenuhi hak kependudukan WBP pihaknya berusaha membangun kerjasama yang positif dengan dinas terkait.
“Kami berusaha melengkapi administrasi kependudukan WBP, ini merupakan buah manis hasil kerjasama antara Lapas Singaraja dan Pihak Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Selaku Kalapas saya mengucapkan banyak terimakasih atas kesempatan dan waktu petugas Disdukcapil yang telah melakukan perekaman E-KTP ke Lapas Singaraja semoga hubungan antar instansi dapat terus dibangun dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Wayan Riasa selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja) menjelaskan ada 12 WBP yang melakukan Perekaman E-KTP. “Astungkara, perekaman E-KTP berjalan dengan lancar ada 12 WBP yang melakukan perekaman dan KTPnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan, ini merupakan bentuk atas pemenuhan hak WBP,” jelas Wayan Riasa
Ditambahkan Wayan Sutresna dari 270 Warga Binaan sebanyak 9 orang mengalami kendala tidak adanya data pada sistem database Disdukcapil, terkait hal ini pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng